Tukin TNI Naik ke 90 Persen, Masyarakat Pertanyakan Nasib Tunjangan Guru
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan, memunculkan kembali pertanyaan soal arah prioritas anggaran pemerintah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bentuk apresiasi atas reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja institusi pertahanan, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme prajurit maupun pegawai Kemhan.

Sumber; KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan tukin TNI bukan berarti pemerintah mengabaikan guru maupun tenaga kesehatan. Ia mengatakan pemerintah tetap memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan kedua profesi tersebut, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilakukan secara bertahap.
“Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu.”
Keputusan ini langsung mengundang sorotan karena muncul di tengah pembahasan mengenai kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Masih banyak yang mempertanyakan lonjakan tunjangan tersebut, yang dikira seharusnya sudah cukup untuk personel yang bersangkutan. Selain itu, konsistensi argumentasi pemerintah dalam menentukan prioritas anggaran juga dipertanyakan.
Guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah sendiri berulang kali menyatakan pendidikan sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Namun ketika berbicara mengenai peningkatan kesejahteraan guru, narasi yang muncul hampir selalu berkisar pada keterbatasan anggaran dan perlunya menunggu kondisi fiskal yang lebih baik. Sebaliknya pada sektor pertahanan, pemerintah mampu bergerak relatif cepat melalui penerbitan dua Perpres baru yang langsung menaikkan indeks pembayaran tukin dari 70 persen menjadi 90 persen.
Perbedaan perlakuan ini berpotensi memperkuat kesan bahwa pemerintah lebih mudah menemukan ruang anggaran untuk sektor pertahanan dibandingkan sektor pendidikan. Padahal, keduanya sama-sama merupakan investasi strategis bagi masa depan negara.
Pada akhirnya, pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut. Sebab ketika alasan anggaran terbatas digunakan untuk menolak peningkatan kesejahteraan guru, tetapi pada saat yang sama tersedia anggaran untuk menaikkan tukin TNI secara signifikan, wajar jika masyarakat mempertanyakan kesetaraan prioritas pemerintah.
Artikel Terkait
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Bergerak Turun, 12 Penumpang Terluka Saat Pagi Hari Ini
1 week ago
Menteri HAM Desak Badan Gizi Nasional Beri Pemulihan Korban Keracunan MBG
1 month ago
Tak Lagi Bergantung ke Luar Negeri? Indonesia Mulai Bangun Kemandirian Perawatan Alutsista
1 month ago