Memuat tanggal...
Logo
Indonesia Deportasi Aktivis Palestina dalam 24 Jam, Komitmen Negara Bela Palestina Dipertanyakan
News 21 July 2026, 19:06 WIB Shaddam Putra

Indonesia Deportasi Aktivis Palestina dalam 24 Jam, Komitmen Negara Bela Palestina Dipertanyakan

Seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad dideportasi oleh otoritas Indonesia ke Siprus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditangkap. Kasus ini memicu sorotan dari organisasi hak asasi manusia internasional yang khawatir deportasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisi Miqdad ke Israel.

Sumber: Al Jazeera

Menurut dokumen penangkapan yang diperoleh Al Jazeera, Miqdad ditahan berdasarkan Red Notice Interpol yang diajukan melalui National Central Bureau Interpol di Nikosia, Siprus. Surat perintah penangkapan menyebut dugaan terkait tindak pidana terorisme, tetapi tidak menjelaskan secara rinci tuduhan, bukti, maupun tindakan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Miqdad.

Yang menjadi perhatian banyak orang adalah kecepatan prosesnya. Miqdad ditangkap pada Kamis lalu diterbangkan ke Siprus pada Jumat pagi waktu setempat. Padahal, surat penangkapannya sendiri menyebut ia sebenarnya dapat ditahan hingga dua minggu sebelum proses lebih lanjut dilakukan.

Organisasi Geneva Council for Rights and Liberties menilai proses tersebut mengabaikan sejumlah prinsip dasar peradilan yang adil. Mereka menyebut Miqdad tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk mengetahui secara rinci tuduhan terhadap dirinya, menyiapkan pembelaan hukum, maupun menggugat proses deportasi yang dilakukan dengan sangat cepat. Menurut organisasi itu, keberadaan Red Notice Interpol tidak otomatis membebaskan suatu negara dari kewajiban menghormati hak asasi manusia dan prosedur hukum yang semestinya.

Kekhawatiran terbesar muncul karena tujuan akhir deportasi ini bisa saja bukan Siprus. Geneva Council mengingatkan bahwa jika Siprus kemudian menyerahkan Miqdad kepada Israel, maka ia berisiko menghadapi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. Mereka mengutip berbagai laporan lembaga HAM internasional dan mekanisme PBB yang selama ini mendokumentasikan dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, penahanan tanpa proses hukum yang layak, hingga kematian tahanan Palestina di penjara Israel.

Pihak keluarga Miqdad juga menduga langkah hukum terhadap dirinya bermotif politik. Mereka menyebut Miqdad dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap perang di Gaza dan mendukung perjuangan rakyat Palestina. Karena itu, Geneva Council meminta otoritas Siprus tidak melanjutkan proses apa pun yang dapat berujung pada ekstradisi ke Israel sebelum ada peninjauan hukum yang independen.

Kasus ini juga memunculkan ironi bagi Indonesia. Selama bertahun-tahun pemerintah Indonesia dikenal sebagai salah satu pendukung paling vokal bagi perjuangan Palestina di forum internasional. Pemerintah secara konsisten mengecam operasi militer Israel di Gaza, bahkan beberapa kali menawarkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina. Namun dalam kasus Miqdad, Indonesia justru mengambil tindakan yang dinilai sejumlah kelompok HAM berlangsung sangat cepat, tanpa transparansi mengenai dasar tuduhan yang dihadapi sang aktivis. Kritik pun bermunculan karena negara yang selama ini mengusung solidaritas terhadap Palestina kini dipertanyakan konsistensinya ketika berhadapan dengan permintaan penegakan hukum internasional.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia yang menguraikan secara rinci alasan percepatan deportasi tersebut maupun apakah pemerintah telah mempertimbangkan potensi risiko hak asasi manusia yang mungkin dihadapi Miqdad setelah tiba di Siprus.

Bagikan Artikel: