Memuat tanggal...
Logo
Hakim ICC Gugat Donald Trump atas Sanksi AS, Sebut Kebijakan Melanggar Hukum
News 25 June 2026, 22:33 WIB Shaddam Putra

Hakim ICC Gugat Donald Trump atas Sanksi AS, Sebut Kebijakan Melanggar Hukum

Tiga hakim dari Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan pemerintahannya terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Manhattan, para hakim menilai sanksi tersebut melanggar hukum dan merupakan upaya untuk menekan independensi lembaga peradilan internasional.

Sumber: ICC

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga hakim ICC, yakni Kimberly Prost, Solomy Balungi Bossa, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou. Mereka berargumen bahwa sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS pada 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dirancang untuk menghukum serta memaksa para hakim atas keputusan-keputusan yudisial yang pernah mereka buat.

Menurut isi gugatan, sanksi tersebut melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional AS atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Para hakim juga menyatakan bahwa kebijakan itu telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan pribadi dan pekerjaan mereka, mulai dari hambatan akses ke layanan keuangan hingga pembatasan penggunaan berbagai layanan digital.

Perseteruan antara Washington dan ICC memuncak setelah pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dalam konflik Gaza. Selain itu, ICC juga pernah membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel militer Amerika Serikat di Afghanistan.

Pemerintahan Trump menilai tindakan ICC terhadap Israel dan AS sebagai ancaman terhadap kedaulatan nasional dan kepentingan keamanan Amerika. Pada Februari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan bagi pembekuan aset, larangan perjalanan, dan berbagai pembatasan lain terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap warga negara AS maupun sekutunya

Pada Juni 2025, pemerintah AS kemudian menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim ICC yang terlibat dalam perkara-perkara tersebut.

Sejumlah laporan sebelumnya menggambarkan betapa luas dampak sanksi tersebut. Beberapa hakim ICC mengaku mengalami pembekuan akses ke rekening keuangan, pembatalan kartu kredit, hingga penutupan akun layanan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat. Bahkan anggota keluarga mereka turut terdampak akibat pembatasan tersebut.

Kasus ini bukan tantangan hukum pertama terhadap kebijakan Trump terhadap ICC. Pada 2025, seorang hakim federal AS sempat memutuskan bahwa sebagian pembatasan yang diberlakukan melalui perintah eksekutif tersebut kemungkinan melanggar kebebasan berbicara yang dijamin Konstitusi Amerika Serikat. Gugatan lain dari kelompok advokasi hak asasi manusia juga berhasil memperoleh perlindungan sementara dari pengadilan.

Di tingkat internasional, badan pengawas ICC dan puluhan negara anggota pengadilan juga mengecam langkah Washington. Mereka menilai sanksi terhadap hakim dan jaksa ICC merupakan upaya menghalangi lembaga tersebut menjalankan fungsi peradilannya secara independen.

Sumber: ICC, REUTERS

Bagikan Artikel: